Minggu, 08 Mei 2016

tindak oknum aparat yang terlibat



PEMBERANTASAN PETI DI BUNGO HANYA BUAL SAJA




Pemerintah kabupaten Bungo di nilai gagal memberantas PETI ,  pasalnya PETI di Kabupaten Bungo masih terlihat beroperasi bahkan  lebih parah lagi , dulu pelaku PETI hanya melakukan Penambangan secara ilegal di daratan saja , kali ini  beberapa tahun belakangan ini PETI sudah mulai merusak secara langsung sungai dan ekosistim nya , misalnya di Sepanjang Sungai Batang Bungo terdapat beberapa Unit PETI  yang beroperasi cukup lama, begitu juga halnya Sungai Batang Tebo, Sungai Pelepat dan sungai sungai lainnya bahkan Bandara Muara Bungo yang di bangun dengan Uang Negara Ratusan milyaran rupiah  yang menjadi kebanggaan Muara Bungo pun terancam  karena Ulah PETI .
Kegagalan Pemerintah Kabupaten Bungo bersama aparat hukum melakukan pemberantasan PETI ini  bukan lagi menjadi rahasia umum namun umum nya sudah di ketahui oleh masyarakat ,bukti lainnya di saat akan di rahazia oleh Tim gabungan PETI ini  sudah tidak ada lagi , apa lagi Pelaku , hal ini terjadi akibat adanya oknum aparat hukum yang terlibat , membackingi ,memodali dan bahkan menjadi pemilik nya, sebagaimana di sampaikan oleh sebagian besar masyarakat di Kabupaten Bungo  “ PETI SULIT DI BERANTAS KARENA DIDUGA ADA KETERLIBATAN OKNUM APARAT “  Ujar sejumlah komentator di jejaring sosial facebook .
Tidak hanya Pemerintah daerah dan aparat hukum saja yang berupaya  melakukan pemberantasn PETI  tapi di nilai gagal , Di wilayah Kecamatan babeko Bathin II  justeru BPD bersama pemrintah Desa tersebut juga turut membuat sanksi adat bagi warga nya yang melakukan penambangan di wilayah sungai Babeko dengan sanksi “Apabila warga atau kaum kerabatnya melakukan penambangan di sungai Babeko ,apabila terjadi musibah kematian , acara pengantin dan lain nya yang membutuhkan orang banyak tidak di benarkan warga untuk turut hadir dalam acara maupun musibah yang di maksud “ Demikian di beritakan Bungo news belum lama ini
Hal ini di akui juga oleh Camat Bathin Babeko belum lama ini, Yusuf . di ruangan kerja nya mengatakan , benar sanksi adat yang di berlakukan bagi Pelaku Penambang emas di wilayah babeko, sanksi tersebut di buat oleh BPD ,Tomas dan ulama dusun , “ Ujarnya
Dalam praktek nya Sanksi tersebut hanya berlaku bagi  warga babeko saja sedangkan warga dari luar babeko justeri bebas melakukan penambangan , hal ini juga di nilai gagal .
Upaya lain di lakukan oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum di Bungo tidak saja  memberantas Pelaku PETI tapi juga mencoba mengarahkan kepada pelaku penadah emas PETI namun dalam prakteknya Pelaku Penadah peti pun masih eksis saja ,kenyataan ini bahkan di akui oleh keluarga pelaku di Kota Muara Bungo yang mana saudaranya  di tangkap dan di hukum karena melakukan pembelian emas hasil PETI , ironisnya  pelaku lain yang sama yang juga diketahui publik justeru di biarkan , SD misalnya menanggapi postingan facebook (3/5) ia menilai Saudaranya pelaku pembelian emas hasil Peti tersbut juga sekaligus korban persaingan bisnis antar pembeli atau panadah emas , “ Abang saya memang pelaku pembeli emas PETI tapi beliau juga korban persaingan bisnis karena pelaku lainnya di biarkan “ Tutur Sumber berinisial SD . Tidak sedikit juga yang menilai Pemberantasan PETI di Bungo hanya Bual saja
Upaya lain di lakukan Pemerintah  lebih heboh lagi , Gubernur  Jambi H.Zumi Zola bersama para   SKPD lainnya se Provinsi Jambi menggelar Rapat belum Lama ini membahas rencana akan melegalkan PETI , Upaya Pemerintah Provinsi Jambi ini awalnya mendapat dukungan namun belakangan   ramai di Bicarakan di jejaring social facebook , bahwa untuk melegal kan PETI dan penambangan Galian C yang menggunakan eksavator memerlukan proses dan memerlukan dasar hukum yakni harus membuat Pergub dan perda ,sedangkan kewenangan untuk memberikan izin tersebut adalah pemerintah Pusat sebagai mana di atur dalam UU ESDM dan lingkungan Hidup ( 001)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar