PEMBERANTASAN PETI DI BUNGO HANYA
BUAL SAJA
Pemerintah kabupaten Bungo di nilai gagal memberantas
PETI , pasalnya PETI di Kabupaten Bungo
masih terlihat beroperasi bahkan lebih
parah lagi , dulu pelaku PETI hanya melakukan Penambangan secara ilegal di
daratan saja , kali ini beberapa tahun
belakangan ini PETI sudah mulai merusak secara langsung sungai dan ekosistim
nya , misalnya di Sepanjang Sungai Batang Bungo terdapat beberapa Unit PETI yang beroperasi cukup lama, begitu juga halnya
Sungai Batang Tebo, Sungai Pelepat dan sungai sungai lainnya bahkan Bandara
Muara Bungo yang di bangun dengan Uang Negara Ratusan milyaran rupiah yang menjadi kebanggaan Muara Bungo pun
terancam karena Ulah PETI .
Kegagalan Pemerintah Kabupaten Bungo bersama aparat hukum
melakukan pemberantasan PETI ini bukan
lagi menjadi rahasia umum namun umum nya sudah di ketahui oleh masyarakat
,bukti lainnya di saat akan di rahazia oleh Tim gabungan PETI ini sudah tidak ada lagi , apa lagi Pelaku , hal
ini terjadi akibat adanya oknum aparat hukum yang terlibat , membackingi
,memodali dan bahkan menjadi pemilik nya, sebagaimana di sampaikan oleh
sebagian besar masyarakat di Kabupaten Bungo
“ PETI SULIT DI BERANTAS KARENA DIDUGA ADA KETERLIBATAN OKNUM APARAT
“ Ujar sejumlah komentator di jejaring
sosial facebook .
Tidak hanya Pemerintah daerah dan aparat hukum saja yang
berupaya melakukan pemberantasn
PETI tapi di nilai gagal , Di wilayah
Kecamatan babeko Bathin II justeru BPD
bersama pemrintah Desa tersebut juga turut membuat sanksi adat bagi warga nya
yang melakukan penambangan di wilayah sungai Babeko dengan sanksi “Apabila
warga atau kaum kerabatnya melakukan penambangan di sungai Babeko ,apabila
terjadi musibah kematian , acara pengantin dan lain nya yang membutuhkan orang
banyak tidak di benarkan warga untuk turut hadir dalam acara maupun musibah
yang di maksud “ Demikian di beritakan Bungo news belum lama ini
Hal ini di akui juga oleh Camat Bathin Babeko belum lama
ini, Yusuf . di ruangan kerja nya mengatakan , benar sanksi adat yang di
berlakukan bagi Pelaku Penambang emas di wilayah babeko, sanksi tersebut di
buat oleh BPD ,Tomas dan ulama dusun , “ Ujarnya
Dalam praktek nya Sanksi tersebut hanya berlaku bagi warga babeko saja sedangkan warga dari luar
babeko justeri bebas melakukan penambangan , hal ini juga di nilai gagal .
Upaya lain di lakukan oleh Pemerintah dan aparat penegak
hukum di Bungo tidak saja memberantas
Pelaku PETI tapi juga mencoba mengarahkan kepada pelaku penadah emas PETI namun
dalam prakteknya Pelaku Penadah peti pun masih eksis saja ,kenyataan ini bahkan
di akui oleh keluarga pelaku di Kota Muara Bungo yang mana saudaranya di tangkap dan di hukum karena melakukan
pembelian emas hasil PETI , ironisnya
pelaku lain yang sama yang juga diketahui publik justeru di biarkan , SD
misalnya menanggapi postingan facebook (3/5) ia menilai Saudaranya pelaku
pembelian emas hasil Peti tersbut juga sekaligus korban persaingan bisnis antar
pembeli atau panadah emas , “ Abang saya memang pelaku pembeli emas PETI tapi
beliau juga korban persaingan bisnis karena pelaku lainnya di biarkan “ Tutur
Sumber berinisial SD . Tidak sedikit juga yang menilai Pemberantasan PETI di
Bungo hanya Bual saja
Upaya lain di lakukan Pemerintah lebih heboh lagi , Gubernur Jambi H.Zumi Zola bersama para SKPD
lainnya se Provinsi Jambi menggelar Rapat belum Lama ini membahas rencana akan
melegalkan PETI , Upaya Pemerintah Provinsi Jambi ini awalnya mendapat dukungan
namun belakangan ramai di Bicarakan di
jejaring social facebook , bahwa untuk melegal kan PETI dan penambangan Galian
C yang menggunakan eksavator memerlukan proses dan memerlukan dasar hukum yakni
harus membuat Pergub dan perda ,sedangkan kewenangan untuk memberikan izin
tersebut adalah pemerintah Pusat sebagai mana di atur dalam UU ESDM dan
lingkungan Hidup ( 001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar