Jumat, 10 Januari 2020

LPJU ,Antara Kebutuhan , Kepentingan dan pembohongan.

lampu penerangan jalan umum ( LPJU ) merupakan fasilitas publik yang menjadi hak warga dan tanggung jawab pemerintah , karena warga  / pelanggan PLN di beban kan pajak penerangan jalan (PPJ) yang di setorkan bersamaan dengan pembayaran tagihan rekening listrik ,begitu juga hal nya dengan strum listrik dengan sistim prabayar, setiap pembelian token sudah langsung terpotong item pajak penerangan jalan.


Dalam praktek nya pajak penerangan jalan ( PPJ ) ini di pungut oleh pihak PLN ,selanjutnya di serahkan kepada pemerintah daerah untuk kepentingan  publik di antara nya untuk penerangan jalan .

Miliaran rupiah anggaran pendapatan pajak penerangan jalan yang di terima oleh pemerintah kabupaten Bungo  ,sayang nya anggaran pendapatan tersebut tidak begitu transparan sehingga publik tidak mengetahui nilai nominal pendapatan PPJ yang di terima oleh pemerintah daerah tersebut .

Di kabupaten Bungo di ketahui fasilitas penerangan jalan sangat minim sekali, terlalu jauh kita berharap penerangan jalan di desa ,di kota saja penerangan jalan sangat minim bahkan penerangan yang tersedia terlihat kurang di perhatikan dan kurang pemeliharaan nya .

PPJ  lampu penerangan jalan Umum ( LPJU ) yang di pungut oleh pemerintah daerah mayoritas hanya di gunakan untuk membayar tagihan rekening LPJU ke PLN sedangkan sisa nya tidak di ketahui

LPJU yang merupakan hak warga dan kewajiban pemerintah ini tanpa di sadari sudah di ambil alih oleh pemerintahan desa dengan cara menganggarkan dana LPJU tenaga Surya yang di anggarkan melalui APBDes

Dalam prakteknya LPJU yang di anggarkan melalui dana desa ( DD ) gerakan dusun membangun ( GDM ) di sinyalir sarat dengan kepentingan oknum untuk mencari keuntungan  pribadi dan kelompok nya dengan cara bekerja sama dengan pihak distributor , agen dan toko penyedia .

Tak heran dalam praktek nya LPJU  yang didanai Dana Desa dan GDM ini ,anggaran nya di gelembungkan alias di Mark- Up .
Tidak cukup sebatas Mark -Up speck yang di gunakan LPJU desa ini pun di duga tidak sesuai speck , baik lampu, panel maupun konstruksi tiang yang di gunakan .

Tak heran LPJU di beberapa desa dan kelurahan dalam kabupaten Bungo " Redup " ternyata lampu yang di gunakan adalah lampu yang umum nya di gunakan untuk taman dengan anggaran paling banter Rp.3 juta hingga 4 juta . Namun di ketahui anggaran per satu lampu jalan di anggarkan oleh masing - masing desa dari Rp.7.800.000,- sampai Rp.11.000.000,- .

Terkait LPJU ini di kabupaten Tebo berapa orang tersangka termasuk kadis PMD sudah di tahan oleh pihak kejaksaan negeri Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya nya .

Tanpa terkecuali di kabupaten Bungo , sejumlah rekanan, Distributor  dan toko penyedia bersama para Rio ( kepala desa ) di panggil di mintai keterangan dan klarifikasi nya bahkan di lakukan penyelidikan oleh pihak penyidik kejaksaan negeri Muara Bungo , sayang nya hingga saat ini kasus LPJU kabupaten Bungo yang di henduskan akan di tetapkan tersangka ini  ternyata hanya isapan jempol belaka, bukti nya hingga saat ini tidak ada tindak lanjut nya  bahkan di Khabar kan kasus tersebut tidak berlanjut tanpa ada surat penghentian penyidikan .

Hanya orang yang berfikir yang mengetahui fakta dan realita nya 

Semoga 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar